KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 29 Agustus 2019, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3865.E/Ka.BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, khususnya terkait pemanfaatan solar subsidi untuk truk. SE tersebut mencakup dua aspek, yakni: pembatasan pembelian dan pelarangan pembelian. Pembatasan diberlakukan untuk kategori truk angkutan barang roda enam ke bawah. Sementara itu, pelarangan diberlakukan untuk angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.
Kadin: Surat edaran BPH Migas tentang penggunaan solar bersubsidi bisa hambat ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 29 Agustus 2019, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3865.E/Ka.BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, khususnya terkait pemanfaatan solar subsidi untuk truk. SE tersebut mencakup dua aspek, yakni: pembatasan pembelian dan pelarangan pembelian. Pembatasan diberlakukan untuk kategori truk angkutan barang roda enam ke bawah. Sementara itu, pelarangan diberlakukan untuk angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.