Kadin: Tahun depan UMP Jakarta hanya naik 10%-11%



JAKARTA. Kenaikan upah buruh di DKI Jakarta pada tahun depan diperkirakan hanya akan mencapai 10-11% saja. Kenaikan upah minimum propinsi (UMP) di DKI Jakarta pada 2015 disebabkan oleh beberapa sebab. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, perkiraan kenaikan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Seperti hasil survei komponen hidup layak (KHL) selama 8 bulan.

Secara hitungan hasil survei yang sudah final baru mencapai lima bulan, tapi pengusaha dan perwakilan pekerja sudah mendapatkan gambaran bahwa tidak ada kenaikan berarti pada komponen tersebut yang membuat UMP harus naik tinggi. "Kecenderungan seperti itu dari 60-an item yang kita survei bersama tidak ada kenaikan berarti," katanya kepada KONTAN, Selasa (7/10).


Selain mendasarkan pada hasil survei tersebut, Sarman mengatakan bahwa kenaikan UMP Jakarta yang tidak maksimal juga didasarkan pada kondisi ekonomi Jakarta yang diperkirakan akan meredup. "Kami khawatir kalau UMP naiknya terlalu tinggi akan memicu rasionalisasi, kalau itu terjadi maka pemecatan (PHK) massa bisa terjadi," katanya.

Pada tahun 2014, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta, naik 9% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,2 juta. Sedangkan UMP 2013 naik 40% dari UMP 2012 yang hanya Rp 1,5 juta. Buruh sendiri meminta agar UMP pada tahun depan naik sebesar 30% dari tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa