Kadin tak setuju regulated agent merupakan badan baru



JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penerapan kebijakan agen inspeksi (regulated agent) asalkan pemerintah merevisi aturan tersebut.Peraturan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/225/IV/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent dianggap menghambat perusahaan kurir dan jasa ekspedisi (forwarding) untuk mengajukan lisensi sebagai agen inspeksi."Urusan pemeriksaan itu juga harusnya memperhatikan pengalaman. Tidak seperti sekarang yang nol pengalaman soal inspeksi. Jangan badan usaha baru," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Udara M. Kadrial, usai jumpa pers tentang agen inspeksi, Kamis (25/8).Saat ini Indonesia baru memiliki empat agen inspeksi, tiga di antaranya yaitu PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Ghita Avia Trans, dan PT Fajar Anugerah Semesta. Keempat perusahaan itu belum memiliki latar belakang sebagai agen inspeksi. Jumlah itu saja masih jauh dari standar ideal untuk memeriksa setiap barang yang akan dikirim pada rute domestik dan internasional di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 900 ton per hari.Ia bilang, seharusnya Indonesia memiliki agen inspeksi sekitar 20% dari total perusahaan kurir dan forwarding sebanyak 520 unit yang terdiri dari 160 perusahaan kurir dan 360 perusahaan forwarding. Jumlah itu masih kalah banyak dengan Singapura yang memiliki 290 agen inspeksi.Padahal, Singapura hanya menjadi tempat transit barang yang telah melalui proses pemeriksaan sebelumnya. Sementara Indonesia menggunakan agen inspeksi itu untuk memeriksa paket dan pos yang memang berasal dari negara itu.Sayangnya, minat dari perusahaan jasa kurir dan forwarding untuk mengantongi lisensi sebagai agen inspeksi itu ditolak pemerintah lantaran regulasi yang secara jelas hanya melegalkan pembentukan badan usaha baru sebagai agen inspeksi. Artinya, perusahaan kurir dan forwarding yang ada saat ini dilarang mengajukan lisensi sekaligus sebagai agen inspeksi.

Padahal agen inspeksi di luar negeri juga berposisi sebagai perusahaan kurir atau forwarding sehingga sebelum pengepakan langsung diinspeksi. "Sehingga sampai bandara tidak perlu menjalani prosedur panjang pemeriksaan X-Ray lagi," katanya.Padahal, lanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan No9 tahun 2010 pada lampiran 794 menyebutkan agen inspeksi boleh berasal dari perusahaan kurir atau forwarding yang ada saat ini. Artinya, tidak harus berasal dari perusahaan baru.Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Udara M. Kadrial menambahkan, penerapan kebijakan dengan hanya mengandalkan empat agen inspeksi dikhawatirkan hanya menimbulkan kekisruhan lainnya. Sebab, pemeriksaan tidak hanya akan diterapkan pada penerbangan domestik yang menguasai 65% dari total pengangkutan barang sebesar 900 ton per hari di Bandara Soekarno-Hatta. "Itu juga akan diterapkan di daerah lain dan penerbangan internasional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini