KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan ekspor dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus menutup potensi kebocoran ekonomi nasional. Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menyatakan mendukung langkah pemerintah tersebut. Namun, Kadin menekankan pentingnya pelaksanaan aturan dilakukan melalui dialog intensif bersama pelaku usaha agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu daya saing ekspor nasional.
Kadin Tanggapi Aturan Ekspor SDA Lewat BUMN, Minta Implementasi Transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan ekspor dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus menutup potensi kebocoran ekonomi nasional. Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menyatakan mendukung langkah pemerintah tersebut. Namun, Kadin menekankan pentingnya pelaksanaan aturan dilakukan melalui dialog intensif bersama pelaku usaha agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu daya saing ekspor nasional.
TAG: