Kadin Tanggapi Wacana Bea Masuk Produk Impor China yang Mencapai 200%



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi wacana pemerintah terkait pengenaan bea masuk impor yang mencapai 200% pada produk dari luar negeri.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan dan finalisasi aturan impor lewat forum dialog.

“Ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (3/7).


Baca Juga: Ada Wacana Kenaikan Bea Masuk, Kadin Minta Pelaku Usaha Dilibatkan

Yukki mengungkapkan, adanya produk impor yang membanjiri pasar Tanah Air, pihaknya berharap agar pemerintah bisa menelaah lebih lanjut terkait jenis produk maupun jalur masuknya.

Dia meminta, jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan,” ungkapnya.

Kadin juga menghimbau Kemendag tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

“Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik,” terang Yukki.

Baca Juga: Respons Kemenperin Soal Isu Pembahasan Bea Masuk 200% untuk Produk Impor di Istana

Yukki menuturkan, perlu ada peninjauan terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Hal ini agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.

Dengan begitu, kata dia, penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor.

Lebih lanjut, Yukki menambahkan, pihaknya meminta adanya pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum aturan tersebut difinalisasi.

“Dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli