JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menargetkan akan ada 1.000 unit pengolahan ikan (UPI) yang tersebar di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2019. "Hingga 2019, Kadin Indonesia menargetkan membangun 400 UPI di seluruh Indonesia. Sehingga total UPI yang terbangun di Indonesia menjadi 1.000 UPI," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis, Senin (2/1). Yugi memaparkan, nilai investasi untuk membangun UPI berskala kecil atau hanya memiliki "cold storage" sederhana berikut lahan yang terbatas, diperkirakan Rp 20 miliar - 30 miliar. Sementara untuk UPI skala besar bisa mencapai hingga Rp 500 miliar per unit, dengan tingkat kecanggihan dan teknologi yang sangat baik. "Jika diasumsikan, dari 400 UPI yang akan terbangun itu, terdapat 100 UPI skala besar dan 300 UPI skala kecil, maka total investasinya mencapai hampir Rp 60 triliun," katanya. Ia mengemukakan, bila komunikasi dengan berbagai pihak terjalin baik, maka pengusaha lokal bisa menguasai pasar kelautan dan perikanan di Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, maka sektor kelautan dan perikanan Indonesia juga "tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri". Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak industri perikanan di Indonesia untuk patuh dalam mematuhi aturan untuk membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk menampung hasil tangkapan nelayan. "Kepatuhan industri membangun UPI sangat rendah," kata Ketua Dewan Pembina KNTI M Riza Damanik. Ia berpendapat, tingkat kepatuhan perusahaan ikan membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) masih sangat rendah. Dari lebih 1.000 kapal eks-asing yang mendapat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan beroperasi di 2014, kata Riza, hanya terbangun sebanyak 33 UPI. Padahal, Indonesia berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI. Riza juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan salah-satu syarat untuk memiliki SIUP antara lain kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu. "Pemerintah harus menyambungkan proses penegakan hukum dan pembenahan perizinan dengan memberi prioritas insentif pemodal untuk kegiatan pengolahan ikan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kadin targetkan miliki 1.000 unit pengolahan ikan
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menargetkan akan ada 1.000 unit pengolahan ikan (UPI) yang tersebar di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2019. "Hingga 2019, Kadin Indonesia menargetkan membangun 400 UPI di seluruh Indonesia. Sehingga total UPI yang terbangun di Indonesia menjadi 1.000 UPI," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis, Senin (2/1). Yugi memaparkan, nilai investasi untuk membangun UPI berskala kecil atau hanya memiliki "cold storage" sederhana berikut lahan yang terbatas, diperkirakan Rp 20 miliar - 30 miliar. Sementara untuk UPI skala besar bisa mencapai hingga Rp 500 miliar per unit, dengan tingkat kecanggihan dan teknologi yang sangat baik. "Jika diasumsikan, dari 400 UPI yang akan terbangun itu, terdapat 100 UPI skala besar dan 300 UPI skala kecil, maka total investasinya mencapai hampir Rp 60 triliun," katanya. Ia mengemukakan, bila komunikasi dengan berbagai pihak terjalin baik, maka pengusaha lokal bisa menguasai pasar kelautan dan perikanan di Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, maka sektor kelautan dan perikanan Indonesia juga "tidak hanya menjadi penonton di negeri sendiri". Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak industri perikanan di Indonesia untuk patuh dalam mematuhi aturan untuk membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk menampung hasil tangkapan nelayan. "Kepatuhan industri membangun UPI sangat rendah," kata Ketua Dewan Pembina KNTI M Riza Damanik. Ia berpendapat, tingkat kepatuhan perusahaan ikan membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) masih sangat rendah. Dari lebih 1.000 kapal eks-asing yang mendapat Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan beroperasi di 2014, kata Riza, hanya terbangun sebanyak 33 UPI. Padahal, Indonesia berpeluang membangun sedikitnya 150 UPI. Riza juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri tentang Usaha Perikanan Tangkap disebutkan salah-satu syarat untuk memiliki SIUP antara lain kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu. "Pemerintah harus menyambungkan proses penegakan hukum dan pembenahan perizinan dengan memberi prioritas insentif pemodal untuk kegiatan pengolahan ikan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News