JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perindustrian menuai kontroversi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menolak rencana pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri yang tertuang di RUU tersebut. Mereka menilai perumusan RUU Perindustrian tidak melibatkan pengusaha. Pembentukan komite dinilai hanya akan memboroskan anggaran negara. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad menjelaskan, selama ini, pemerintah tidak melibatkan pengusaha dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk soal rencana pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri. "Pengusaha yang lebih tahu kondisi lapangan termasuk kebutuhan untuk meningkatkan daya saing," ujarnya, Senin (24/6). Seperti kita tahu, di RUU Perindustrian yang sudah diserahkan ke DPR menyebutkan, anggota Komite Ketahanan Daya Saing Industri Nasional adalah menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berkaitan.
Kadin tolak Komite Daya Saing Industri
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perindustrian menuai kontroversi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menolak rencana pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri yang tertuang di RUU tersebut. Mereka menilai perumusan RUU Perindustrian tidak melibatkan pengusaha. Pembentukan komite dinilai hanya akan memboroskan anggaran negara. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad menjelaskan, selama ini, pemerintah tidak melibatkan pengusaha dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk soal rencana pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri. "Pengusaha yang lebih tahu kondisi lapangan termasuk kebutuhan untuk meningkatkan daya saing," ujarnya, Senin (24/6). Seperti kita tahu, di RUU Perindustrian yang sudah diserahkan ke DPR menyebutkan, anggota Komite Ketahanan Daya Saing Industri Nasional adalah menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berkaitan.