JAKARTA. Sampai saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum kunjung menetapkan upah minimum provinsi (UMP}) DKI Jakarta. Pasalnya, tarik ulur besaran UMP masih berlangsung baik antara buruh dan pengusaha. Eddy Kuntadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) wilayah Jakarta mengatakan bahwa usulan kenaikkan UMP sebesar Rp 3,5 juta per bulan, dinilai memberatkan. "Menurut kami itu terlalu berat, dan perlu melihat kewajaran kenaikan ini. Walapun di setiap daerah belum tentu sama, kami melihatnya di Jakarta ini kenaikan 10% sudah cukup ideallah. Kalau kita bicara ideal kan tidak bisa menyenangkan semua pihak," ujar Eddy.
Kadin: Tuntutan UMP DKI Rp 3,5 juta terlalu berat
JAKARTA. Sampai saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum kunjung menetapkan upah minimum provinsi (UMP}) DKI Jakarta. Pasalnya, tarik ulur besaran UMP masih berlangsung baik antara buruh dan pengusaha. Eddy Kuntadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) wilayah Jakarta mengatakan bahwa usulan kenaikkan UMP sebesar Rp 3,5 juta per bulan, dinilai memberatkan. "Menurut kami itu terlalu berat, dan perlu melihat kewajaran kenaikan ini. Walapun di setiap daerah belum tentu sama, kami melihatnya di Jakarta ini kenaikan 10% sudah cukup ideallah. Kalau kita bicara ideal kan tidak bisa menyenangkan semua pihak," ujar Eddy.