Kadin usul agen inspeksi kargo ditunda



JAKARTA. Menjelang pelaksanaan aturan pemeriksaan kargo udara oleh agen inspeksi atau regulated agent (RA) pada 3 September nanti, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemhub) menunda kembali pelaksanaan aturan RA di Bandara Soekarno Hatta selama enam bulan. Kemhub tak perlu ngotot memberlakukan RA karena banyak masalah yang belum terpecahkan.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, menilai pelaksanaan RA belum siap. Sejak kisruh sistem RA pada awal penerapan Juli lalu sampai sekarang belum ada perubahan yang mengarah ke perbaikan. "Persoalan tarif, waktu pemeriksaan yang terlalu lama, masih belum terpecahkan hingga kini," kata dia, Kamis (25/8).

Apalagi, jika awal pelaksanaan RA itu baru sebatas untuk pengiriman barang domestik, mulai 4 September nanti, rencananya RA juga bakal berlaku untuk pengiriman internasional. "Kalau domestik saja kacau, pengiriman ke luar negeri, bakal ribut lagi," tegas Natsir.


Apalagi, hingga kini, tetap baru ada tiga operator RA, yaitu PT Gatran, PT Putra Avian Prima, dan PT Fajar Santosa. Sementara, pengiriman barang di Bandara Soekarno Hatta mencapai sekitar 600 ton per hari.

Rencananya, Kadin akan mengirimkan permohonan penundaan itu secara resmi ke Kemhub, Jumat (26/8).

Selama periode penundaan itu, Kadin akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan lembaga di luar Kadin, seperti Bea Cukai, PT Angkasa Pura II (AP II), Badan Karantina, dan Kemhub, untuk mencari solusi tarif dan sistem pengiriman yang lebih ringkas. "Di tingkat anggota Kadin, masalah itu sudah selesai, tinggal dengan di luar Kadin saja," terang Natsir.

Dengan AP II, Kadin akan meminta pengelola bandara itu menurunkan tarif lalu lintas barang. Dalam RA, AP II mematok tarif Rp 60 per kilogram (kg).Kadin juga akan meminta subsidi biaya sertifikasi RA, seperti yang berlangsung di banyak negara. "Dengan pengurangan biaya, tarif RA bisa kami tekan menjadi Rp 600 per kg, bahkan untuk produk tertentu bisa menjadi Rp 100 - Rp 200 per kg," jelas Natsir. Catatan saja, tarif RA saat ini Rp 860 per kg.

Bambang S. Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, mengatakan, usulan Kadin itu tidak masalah. Namun, pihaknya akan menunggu terlebih dulu, surat resmi dari Kadin. "Biar jelas alasannya," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie