KADIN usul pembebanan tarif bea masuk barang impor ditunda



JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 241/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, ditunda.

Pasalnya, KADIN melihat aturan tersebut banyak memberi kerugian kepada pengusaha.

Wakil Ketum Kadin Bidang Perdagangan Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, pihaknya akan mengajukan diadakan penangguhan dulu, karena semuanya dipajaki. "Karena ini akan mengacu inflasi, pupuk juga dipajaki, jarang sekali negara di dunia memajaki pupuk. Seluruh bahan baku dikenai 5%, elektronik juga 5%,” katanya saat ditemui di Gedung BKPM, Selasa (18/1).Bahkan, menurutnya, bila perlu aturan tersebut dicabut. Untuk itu, lanjutnya, KADIN akan melayangkan surat kepada Menteri Keuangan untuk menunda PMK yang sudah berlaku efektif 22 Desember 2010 lalu itu. “Hari ini suratnya akan dikirim," ucapnya.


KADIN begitu mendesak PMK tersebut ditangguhkan, karena berdasarkan hasil pertemuan dengan pelaku asosiasi makanan minuman, tekstil, petrokimia, elektronik dan lain-lain, hampir semuanya meminta penangguhan bahkan jika perlu pencabutan. “Semua industri minta ditangguhkan, “ pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini