KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menjatuhkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun mengimbau pemerintah untuk menangguhkan sanksi tersebut hingga 6 bulan ke depan. Sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai 1 Agustus 2023.
Kadin Usul Penangguhan Sanksi Administratif bagi Eksportir yang Belum Penuhi DHE SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menjatuhkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun mengimbau pemerintah untuk menangguhkan sanksi tersebut hingga 6 bulan ke depan. Sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai 1 Agustus 2023.