JAKARTA. Pengusaha tak habis-habisnya menuntut insentif dari pemerintah. Kali ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali mengusulkan kepada pemerintah agar tarif Barang Kena Pajak (BKP) produk primer pertanian menjadi nol persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Tak sebatas produknya, BKP nol persen juga berlaku pada semua pendukung produksi pertanian seperti pupuk, pestisida dan lainnya. Usulan merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi Kadin kepada pemerintah sebagai upaya memperkecil dampak krisis keuangan dan perlambatan ekonomi dunia terhadap sektor riil pada tahun mendatang. Usulan ini juga sebagai solusi penolakan Direktorat Jenderal Pajak yang tak sepakat komoditas pertanian primen tak masuk BKP. "Setelah Munas pengurus KADIN akan bicara dengan Dirjen Pajak dan DPR untuk melanjutkan pembahasan ini," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Fiskal Kadin Haryadi B Sukamdani, Senin (22/12).
Kadin Usul Tarif Barang Kena Pajak Produk Pertanian 0 Persen
JAKARTA. Pengusaha tak habis-habisnya menuntut insentif dari pemerintah. Kali ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali mengusulkan kepada pemerintah agar tarif Barang Kena Pajak (BKP) produk primer pertanian menjadi nol persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Tak sebatas produknya, BKP nol persen juga berlaku pada semua pendukung produksi pertanian seperti pupuk, pestisida dan lainnya. Usulan merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi Kadin kepada pemerintah sebagai upaya memperkecil dampak krisis keuangan dan perlambatan ekonomi dunia terhadap sektor riil pada tahun mendatang. Usulan ini juga sebagai solusi penolakan Direktorat Jenderal Pajak yang tak sepakat komoditas pertanian primen tak masuk BKP. "Setelah Munas pengurus KADIN akan bicara dengan Dirjen Pajak dan DPR untuk melanjutkan pembahasan ini," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Fiskal Kadin Haryadi B Sukamdani, Senin (22/12).