KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan keputusan pemerintah menaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor kepada 1.147 komoditi barang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan review kembali. Hal ini akibat beberapa barang yang mengalami kenaikan adalah yang bersifat modal dasar. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan P. Roeslani menyebut sejauh ini timnya sedang mengumpulkan 200 komoditi yang dinilai perlu dilakukan review oleh pemerintah. “Kalau assessment dari tim ada sekitar 200, barang-barang modal tentutanya. Kita lagi review dan akan kita sampaikan sesudahnya. Tapi intinya adalah barang-barang mendasar atau yang memang pertama tidak ada di sini. Walaupun ada disini tapi kontinuitas dari suplai barang itu tidak ada,” kata Rosan di Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
Kadin usulkan pemerintah kaji ulang 200 barang yang terkena PPh impor pasal 22
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan keputusan pemerintah menaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor kepada 1.147 komoditi barang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan review kembali. Hal ini akibat beberapa barang yang mengalami kenaikan adalah yang bersifat modal dasar. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan P. Roeslani menyebut sejauh ini timnya sedang mengumpulkan 200 komoditi yang dinilai perlu dilakukan review oleh pemerintah. “Kalau assessment dari tim ada sekitar 200, barang-barang modal tentutanya. Kita lagi review dan akan kita sampaikan sesudahnya. Tapi intinya adalah barang-barang mendasar atau yang memang pertama tidak ada di sini. Walaupun ada disini tapi kontinuitas dari suplai barang itu tidak ada,” kata Rosan di Jakarta Pusat, Jumat (14/9).