JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menjelaskan terkait saran kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menerima bus-bus yang berasal dari pengadaan tahun 2013 karena asas manfaat. Akbar mengatakan, saran itu bermula dari sudah masuknya 125 bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang dibeli akhir tahun lalu. Padahal, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta menolak melanjutkan pembelian kepada perusahaan yang sama karena ditemukan beberapa komponen berkarat. Dinas Perhubungan pun meminta saran kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian didapatkan, bus yang telah dibeli lebih dari 50 hari bisa diterima meskipun bermasalah karena asas manfaat untuk masyarakat. "Jadi begini pertanyaannya, bagaimana nasib bus-bus yang sudah ada di Jakarta dan sudah dibeli? Tentunya, kami dari Dishub mencari pendapat dari segala pihak," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Rabu (2/4/2014). Ia tidak menampik salah satu lembaga yang diminta pendapatnya adalah dari LKPP. Namun, rekomendasi dari LKPP itu tidak dijadikan pegangan. Nantinya, Dishub DKI akan mencari pendapat dari pihak berkompeten lainnya terkait pengadaan bus transjakarta itu, seperti kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya itu dilakukan sebelum membayar dan menerima sisa bus yang belum tiba ke Jakarta. Bus-bus itu kini masih berada di pool kontraktor atau vendor penyedia. Bus-bus itu dibeli dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2013. Ada sebanyak 346 BKTB dan 310 transjakarta yang telah dibeli dan tiba di Jakarta. Sebanyak 5 bus transjakarta gandeng dan 10 BKTB, beberapa komponennya ditemukan berkarat. Sementara atas kasus penetapan tersangka dua pejabat Dishub, DA dan ST oleh Kejaksaan Agung, ia mengaku belum mendapat surat resmi dari pihak terkait. "Setelah ada pemberitahuan resmi dari Kejagung, kami baru akan konsultasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saya pikir BKD sudah mengerti aturan bermainnya bagaimana," kata mantan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu. Sebelumnya, Wagub Basuki mengaku bingung ketika Dishub DKI lebih memilih menerima bus berkarat, sementara di sisi lain, 30 bus sumbangan para pengusaha, dipersulit birokrasinya. Meskipun berbahan bakar solar, bus sumbangan itu memiliki spesifikasi mesin euro 3 yang secara emisi lebih baik dari gas. Bus-bus sumbangan itu juga bermerek Hino, yang sudah teruji kualitasnya. Seharusnya, asas manfaat itu juga berlaku bagi bus-bus summbangan perusahaan swasta. Pemprov DKI pun, kata dia, enggan melunasi pembayaran bus-bus berkarat yang tiba di Jakarta tersebut. "Sudah aku tolak, jangan gila, mau pakai asas manfaat segala, mana ada terima bus China berkarat pakai asas manfaat. Biar mereka (perusahaan) menuntut, kalau kita kalah, baru kita bayar," kata Basuki. (Kurnia Sari Aziza)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kadishub jelaskan soal saran yang bikin Ahok geram
JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menjelaskan terkait saran kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menerima bus-bus yang berasal dari pengadaan tahun 2013 karena asas manfaat. Akbar mengatakan, saran itu bermula dari sudah masuknya 125 bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang dibeli akhir tahun lalu. Padahal, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta menolak melanjutkan pembelian kepada perusahaan yang sama karena ditemukan beberapa komponen berkarat. Dinas Perhubungan pun meminta saran kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kemudian didapatkan, bus yang telah dibeli lebih dari 50 hari bisa diterima meskipun bermasalah karena asas manfaat untuk masyarakat. "Jadi begini pertanyaannya, bagaimana nasib bus-bus yang sudah ada di Jakarta dan sudah dibeli? Tentunya, kami dari Dishub mencari pendapat dari segala pihak," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Rabu (2/4/2014). Ia tidak menampik salah satu lembaga yang diminta pendapatnya adalah dari LKPP. Namun, rekomendasi dari LKPP itu tidak dijadikan pegangan. Nantinya, Dishub DKI akan mencari pendapat dari pihak berkompeten lainnya terkait pengadaan bus transjakarta itu, seperti kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya itu dilakukan sebelum membayar dan menerima sisa bus yang belum tiba ke Jakarta. Bus-bus itu kini masih berada di pool kontraktor atau vendor penyedia. Bus-bus itu dibeli dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2013. Ada sebanyak 346 BKTB dan 310 transjakarta yang telah dibeli dan tiba di Jakarta. Sebanyak 5 bus transjakarta gandeng dan 10 BKTB, beberapa komponennya ditemukan berkarat. Sementara atas kasus penetapan tersangka dua pejabat Dishub, DA dan ST oleh Kejaksaan Agung, ia mengaku belum mendapat surat resmi dari pihak terkait. "Setelah ada pemberitahuan resmi dari Kejagung, kami baru akan konsultasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saya pikir BKD sudah mengerti aturan bermainnya bagaimana," kata mantan Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu. Sebelumnya, Wagub Basuki mengaku bingung ketika Dishub DKI lebih memilih menerima bus berkarat, sementara di sisi lain, 30 bus sumbangan para pengusaha, dipersulit birokrasinya. Meskipun berbahan bakar solar, bus sumbangan itu memiliki spesifikasi mesin euro 3 yang secara emisi lebih baik dari gas. Bus-bus sumbangan itu juga bermerek Hino, yang sudah teruji kualitasnya. Seharusnya, asas manfaat itu juga berlaku bagi bus-bus summbangan perusahaan swasta. Pemprov DKI pun, kata dia, enggan melunasi pembayaran bus-bus berkarat yang tiba di Jakarta tersebut. "Sudah aku tolak, jangan gila, mau pakai asas manfaat segala, mana ada terima bus China berkarat pakai asas manfaat. Biar mereka (perusahaan) menuntut, kalau kita kalah, baru kita bayar," kata Basuki. (Kurnia Sari Aziza)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News