Kadisnakertrans DKI:Logis jika pengusaha keberatan



JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang mencapai lebih dari 40% telah mendapatkan keberatan dari pengusaha. Upaya penangguhan UMP 2013 ini pun sepertinya akan ditempuh banyak perusahaan. Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menilai logis jika banyak perusahaan yang mungkin melakukan penangguhan. "Setiap tahun awalnya banyak perusahaan yang menolak kenaikan UMP itu. Tapi, pengusaha harus memahami jika inflasi DKI lebih tinggi dari inflasi Nasional," kata Deded, Jumat (23/11). Sebagai gambaran, pada UMP 2012 lalu menurut Deded ada sekitar enam perusahaan yang mengajukan penangguhan, kemudian setelah diseleksi empat perusahaan gugur dan dua sisanya diberikan persetujuan. Lebih jauh, Deded bilang jika perusahaan memperoleh penangguhan. Maka penangguhan yang bisa diberikan selama 6 bulan sebagai langkah awal. Kemudian jika telah masuk 6 bulan kedua kondisi perusahaan masih sama maka bisa diperpanjang hingga 1 tahun. UKM Dikecualikan Sementara itu soal pemberlakuan UMP 2013 bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Deded bilang harus dilihat dulu. Ia bilang UKM yang diberikan pengecualian untuk UMP ini adalah UKM yang pendapatannya by order dan tak punya penghasilan tetap tiap bulan. UKM itu juga mengikuti peraturan yang berlaku. Jika pekerjanya melebihi 15 orang pekerja maka UKM itu sudah dikategorikan perusahaan. "Yang menstabilkan ekonomi DKI selama ini adalah UKM. Jadi peran mereka tak bisa dikesampingkan," katanya. Setelah UMP 2013 ini ditetapkan, Deded ingin Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) secepatnya. " Saya berencana untuk membahas UMSP Senin atau Kamis pekan depan, tapi ini akan dibicarakan lagi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.