Kadiv TI Polri lapor harta kekayaan



JAKARTA. Kepala Divisi TI Polri Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 20 Mei 2012. Saat itu, ia masih menjabat Kapolda Sulawesi Tenggara dan total harta kekayaannya Rp 1,84 miliar. Hari ini, Senin (29/7/2013), calon Kapolri itu kembali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa harta kekayaan Tubagus tahun ini? Tubagus yang ditemui seusai melaporkan kekayaannya ke KPK mengatakan, hartanya tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. "Sama saja (harta kekayaan) kayak yang dulu," ujar lulusan Akpol angkatan 1981 itu. Pada tahun 2012, mantan Kapolda Jawa Barat itu memiliki harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan Rp 762,28 juta. Kemudian, harta bergerak yakni kendaraan sejumlah Rp 300.000.000 dan harta bergerak lainnya seperti logam mulia senilai Rp 32 juta. Selain Tubagus, hari ini, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dan Wakabareskrim Polri Irjen Anas Yusuf juga lapor harta kekayaannya ke KPK. Menurut KPK, kedatangan mereka melapor harta kekayaannya merupakan permintaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Para calon Kapolri ini diberi jadwal untuk melapor harta kekayaan selama dua pekan sejak Senin (22/7/2013) lalu. Para calon Kapolri yang sudah lebih dulu lapor kekayaan ke KPK yaitu Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, Asisten Operasi Kapolri Irjen Badrodin Haiti, Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayu Seno, dan Kapolda Bali Irjen Arif Wachjunadi. Ada pula nama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Anton Setiadi dan Kakorlantas Irjen Pudji Hartanto yang disebut-sebut masuk bursa calon Kapolri. Keduanya pernah tatap muka dengan Kompolnas pada Juni lalu. Namun, keduanya belum lapor kekayannya ke KPK. Seperti diketahui, yang dilakukan Kompolnas merupakan tindak lanjut rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada tahun ini atau sebelum masa pensiun Timur yakni tahun 2014. Mereka yang berpotensi menjadi calon Kapolri yakni masih memiliki masa tugas lebih dari dua tahun dan pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah. Syaratnya, pangkat terakhir mereka yakni Komjen atau jenderal bintang tiga. Adapun, untuk jenderal bintang dua harus naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal terlebih dahulu. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: