JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan kelembagaan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi di Jakarta, Senin (16/12). Edy bilang, aturan kelembagaan itu memungkinkan bank syariah membuka outlet di bank umum konvensional sesama holding, apakah itu induk usaha atau perusahaan terafiliasi (sister company) untuk meraih DPK. Tujuan aturan kelembagaan itu akan mendorong perolehan dana pihak ketiga (DPK) dari perbankan syariah, mengingat rasio pembiayaan terhadap DPK yang cukup tinggi. Sebelumnya, kata Edy, aturan kelembagaan baru berupa surat edaran yang belum mengikat.
Kado akhir tahun dari BI untuk bank syariah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan kelembagaan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi di Jakarta, Senin (16/12). Edy bilang, aturan kelembagaan itu memungkinkan bank syariah membuka outlet di bank umum konvensional sesama holding, apakah itu induk usaha atau perusahaan terafiliasi (sister company) untuk meraih DPK. Tujuan aturan kelembagaan itu akan mendorong perolehan dana pihak ketiga (DPK) dari perbankan syariah, mengingat rasio pembiayaan terhadap DPK yang cukup tinggi. Sebelumnya, kata Edy, aturan kelembagaan baru berupa surat edaran yang belum mengikat.