Kado akhir tahun dari BI untuk bank syariah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan kelembagaan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi di Jakarta, Senin (16/12).

Edy bilang, aturan kelembagaan itu memungkinkan bank syariah membuka outlet di bank umum konvensional sesama holding, apakah itu induk usaha atau perusahaan terafiliasi (sister company) untuk meraih DPK.

Tujuan aturan kelembagaan itu akan mendorong perolehan dana pihak ketiga (DPK) dari perbankan syariah, mengingat rasio pembiayaan terhadap DPK yang cukup tinggi. Sebelumnya, kata Edy, aturan kelembagaan baru berupa surat edaran yang belum mengikat.


"Diharapkan nanti cabang lebih terdorong. Dorongan induk kepada BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah). Mudah-mudahan segera keluar pada akhir tahun, sebagai aturan lanjutan dari aturan multiple license," ujar Edy di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/12).

Edy menambahkan, selain sisi perluasan pemanfaatan jaringan, bank syariah bisa memanfaatkan kompetensi yang dimiliki oleh bank konvensional yang terafiliasi dengannya. "Misalnya di bank syariah belum punya kompetensi pembiayaan infrastruktur, maka bisa menggunakan sumber daya manusia konvensional dari usaha induk. Tapi keputusan tetap di bank syariah," jelas Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri