JAKARTA. Inilah kado pasca Lebaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi industri perbankan nasional. Demi memompa aliran kredit dan mendorong geliat ekonomi, OJK merilis 12 butir paket stimulus bagi perbankan. Setidaknya, ada dua poin penting yang dihadiahkan OJK kepada kalangan perbankan. Pertama, menurunkan bobot risiko kredit. Kedua, melonggarkan penerapan restrukturisasi kredit dan pengelolaan risiko kredit bermasalah atawa nonperforming loan (NPL). Contoh, penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal nonprogram pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai loan to value (LTV) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sebelumnya, bobot risiko kredit beragun rumah tinggal ditetapkan berjenjang, mulai dari 35% hingga 45%. Semakin besar LTV, maka semakin besar bobot risikonya. Tapi, Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menyatakan, berbagai kebijakan pelonggaran itu bersifat sementara atau temporer. Relaksasi aturan hanya berlaku selama dua tahun mendatang.
Kado istimewa bagi bankir dari OJK
JAKARTA. Inilah kado pasca Lebaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi industri perbankan nasional. Demi memompa aliran kredit dan mendorong geliat ekonomi, OJK merilis 12 butir paket stimulus bagi perbankan. Setidaknya, ada dua poin penting yang dihadiahkan OJK kepada kalangan perbankan. Pertama, menurunkan bobot risiko kredit. Kedua, melonggarkan penerapan restrukturisasi kredit dan pengelolaan risiko kredit bermasalah atawa nonperforming loan (NPL). Contoh, penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal nonprogram pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai loan to value (LTV) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sebelumnya, bobot risiko kredit beragun rumah tinggal ditetapkan berjenjang, mulai dari 35% hingga 45%. Semakin besar LTV, maka semakin besar bobot risikonya. Tapi, Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menyatakan, berbagai kebijakan pelonggaran itu bersifat sementara atau temporer. Relaksasi aturan hanya berlaku selama dua tahun mendatang.