Kaesang sebut gaji bapaknya kecil, berapa gaji Presiden RI?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah polemik gaji anggota DPR RI, kini gaji Presiden RI menjadi pembicaraan publik. Pasalnya, gaji Presiden RI dinilai kecil. Lalu berapa gaji Presiden RI?

Gaji Presiden RI menjadi pembicaraan setelah Kaesang Pangarep, putra terakhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkannya dalam podcast Deddy Corbuzier belum lama ini. 

Menurut Kaesang, gaji yang diperoleh bapaknya sebagai Presiden Ri terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari wirausaha berbagai macam. "Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," kata Kaesang dalam tayangan tersebut.


Namun, Kaesang tidak merinci gaji Presiden Jokowi. Yang jelas, Kaesang mengaku penghasilannya lebih besar dibandingkan gaji Presiden Jokowi. Menurut Kaesang, ia mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden. 

Kaesang termasuk pengusaha muda Indonesia yang cukup sukses. Ia memiliki jaringan bisnis makanan dengan berbagai brand seperti Sang Pisang.

Selain itu, Kaesang kini memegang bisnis yang dirintis ayahnya sebelum menjadi Presiden RI dan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo. 

Lalu berapa gaji Presiden dan Wakil Presiden RI?

Baca juga: Inilah kewajiban dan larangan bagi PNS menurut aturan baru, PP No 94 Tahun 2021

Catatan Kontan.co.id, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sejauh ini belum ada aturan baru yang mengubah kebijakan di atas.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Nah, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. 

Dengan demikian untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. 

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden RI juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. 

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya. 

Besarnya biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden RI berubah setiap tahun. Anggaran biaya tersebut diatur melalui APBN.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun. 

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Berada di lokasi strategis dan di tengah kota Jakarta, tentu harga rumah di Mega Kuningan bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Itulah gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. Berminat menjadi presiden? Tunggu Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya: Fahri Hamzah sebut Krisdayanti belum ungkap semua gaji dan tunjangan anggota DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto