KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengangkutan barang menggunakan moda kereta api. Saat ini usulan tersebut masih dikaji dan akan ditindaklanjuti secara formal di tahun depan. Komisaris KAI Cris Kuntadi mengatakan, rencana tersebut masih terus digodok. Sebelumnya, KAI juga telah mengajukan hal ini secara informal ke Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. "Wakil Menkeu Mardiasmo menyatakan bisa dipertimbangkan asal sudah ada kajian yang riil dari pihak KAI maupun pemilik barangnya," kata Cris kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).
KAI akan ajukan penghapusan PPN 10% angkutan barang ke Kemkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengangkutan barang menggunakan moda kereta api. Saat ini usulan tersebut masih dikaji dan akan ditindaklanjuti secara formal di tahun depan. Komisaris KAI Cris Kuntadi mengatakan, rencana tersebut masih terus digodok. Sebelumnya, KAI juga telah mengajukan hal ini secara informal ke Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. "Wakil Menkeu Mardiasmo menyatakan bisa dipertimbangkan asal sudah ada kajian yang riil dari pihak KAI maupun pemilik barangnya," kata Cris kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).