JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh bangunan yang berdiri di pinggir rel kereta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak memiliki sertifikat. Karena itu, PT KAI tidak akan memberikan ganti rugi untuk pemilik bangunan. Meski demikian, PT KAI masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk mencocokkan data guna mengantisipasi apabila tiba-tiba ada pemilik bangunan yang menggugat karena bisa menunjukan sertifikat kepemilikan tanah. "Takutnya tiba-tiba ada yang munculkan sertifikat atau segala macam kan. Tapi kalaupun misalnya ada, kok bisa sertifikat dikeluarkan di tanah samping rel kereta api," kata Kepala Humas Daops I PT KAI Bambang Prayitno kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015).
KAI bongkar bangunan di pinggir rel Lenteng Agung
JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh bangunan yang berdiri di pinggir rel kereta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tidak memiliki sertifikat. Karena itu, PT KAI tidak akan memberikan ganti rugi untuk pemilik bangunan. Meski demikian, PT KAI masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk mencocokkan data guna mengantisipasi apabila tiba-tiba ada pemilik bangunan yang menggugat karena bisa menunjukan sertifikat kepemilikan tanah. "Takutnya tiba-tiba ada yang munculkan sertifikat atau segala macam kan. Tapi kalaupun misalnya ada, kok bisa sertifikat dikeluarkan di tanah samping rel kereta api," kata Kepala Humas Daops I PT KAI Bambang Prayitno kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2015).