MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Mulai 17 Juli mendatang, KAI Commuter akan memberlakukan aturan terbaru dalam perjalanan kereta api komuter, yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan kereta api Lokal di beberapa wilayah operasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Dengan adanya SE ini, maka syarat penggunaan KRL maupun KA lokal antara lain: - Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun. - Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
KAI Commuter Berlakukan Syarat Perjalanan Baru Mulai 17 Juli, Berikut Ketentuannya!
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Mulai 17 Juli mendatang, KAI Commuter akan memberlakukan aturan terbaru dalam perjalanan kereta api komuter, yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan kereta api Lokal di beberapa wilayah operasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Dengan adanya SE ini, maka syarat penggunaan KRL maupun KA lokal antara lain: - Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun. - Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.