KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (2/2). Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan bahwa kolaborasi KAI dengan Dukcapil ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil dalam rangka menunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.
Baca Juga: KAI-DAMRI Kerjasama Layanan Antarmoda “KAI nantinya dapat dengan cepat memverifikasi data yang diinput oleh calon pelanggan kereta api dengan data kependudukan di Kemendagri. Sehingga pelanggan yang akan berangkat dipastikan datanya sudah sesuai dengan data pada sistem,” jelas Didiek dalam keterangan resminya, Kamis (3/2).