SURABAYA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan khusus bagi penumpang yang sedang hamil bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya calon penumpang ibu hamil. Kepala Humas PT KAI Daops 8, Gatut Sutiyatmoko mengatakan aturan itu mulai berlaku 31 Maret 2017 dengan persyaratan diperbolehkan naik KA jarak jauh namun usia kehamilan antara 14 sampai 28 minggu. "Pada usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan yang sehat dan tidak ada kelainan kandungan, serta wajib didampingi minimal satu orang pendamping," katanya, Senin (13/2).
KAI keluarkan aturan khusus bagi penumpang hamil
SURABAYA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan khusus bagi penumpang yang sedang hamil bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya calon penumpang ibu hamil. Kepala Humas PT KAI Daops 8, Gatut Sutiyatmoko mengatakan aturan itu mulai berlaku 31 Maret 2017 dengan persyaratan diperbolehkan naik KA jarak jauh namun usia kehamilan antara 14 sampai 28 minggu. "Pada usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan yang sehat dan tidak ada kelainan kandungan, serta wajib didampingi minimal satu orang pendamping," katanya, Senin (13/2).