KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menerapkan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai Senin 3 Januari 2021. Penerapan aturan tersebut seiring dengan telah berakhirnya masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022. "Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022).
KAI Kembali Terapkan Aturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Persyaratannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menerapkan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai Senin 3 Januari 2021. Penerapan aturan tersebut seiring dengan telah berakhirnya masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022. "Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022).