JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pada awal 2016 mulai memberlakukan biaya kelebihan bagasi barang bawaan penumpang. "Setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang maksimum 20 kilogram, lebih dari itu dikenakan tarif tambahan. Untuk kelebihan barang kelas ekonomi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram, kelas bisnis Rp5 kilogram, dan kelas eksekutif Rp10.000 per kilogram," kata Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, Rabu (6/1). Menurut dia, pengenaan biaya tambahan bagasi karena sering kali penumpang KA mengeluh tidak kebagian tempat untuk penyimpanan bagasi.
KAI kenakan biaya bagasi barang penumpang kereta
JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pada awal 2016 mulai memberlakukan biaya kelebihan bagasi barang bawaan penumpang. "Setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang maksimum 20 kilogram, lebih dari itu dikenakan tarif tambahan. Untuk kelebihan barang kelas ekonomi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram, kelas bisnis Rp5 kilogram, dan kelas eksekutif Rp10.000 per kilogram," kata Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, Rabu (6/1). Menurut dia, pengenaan biaya tambahan bagasi karena sering kali penumpang KA mengeluh tidak kebagian tempat untuk penyimpanan bagasi.