KONTAN.CO.ID - Jakarta, 11 Februari 2026. PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) melalui layanan angkutan kereta api kontainer, terus mengoptimalkan aspek keamanan dan keselamatan dalam pengangkutan komoditas khusus, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Layanan ini menghadirkan alternatif pengangkutan B3 yang terstandar dan dikelola secara ketat sesuai ketentuan keselamatan dan regulasi yang berlaku. Dwi Wulandari, VP of Corporate Secretary KAI Logistik, mengungkapkan bahwa angkutan B3 memerlukan penanganan khusus, karena termasuk dalam kategori dangerous goods. “Oleh karena itu, seluruh layanan angkutan B3 melalui kereta api dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi. Layanan angkutan melalui kereta api telah mengantongi perizinan dari regulator sehingga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi Pelanggan,” Jelas Dwi. Hingga saat ini, KAI Logistik telah memperoleh izin pengangkutan untuk 12 jenis dangerous goods/B3 di antaranya Nitrogen, Amonia, Argon, Asam Sulfat, Etanol, Hidrogen Peroksida, Isopropil Alkohol, Natrium Hidroksida, Fenol, Karbon Dioksida, Heksana, Metanol. Distribusi komoditas B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Proses distribusi harus memenuhi standar tinggi dalam hal pengemasan, pelabelan, dan manajemen risiko.
KAI Logistik Optimalkan Keamanan dan Keselamatan Angkutan B3 Melalui Moda Kereta Api
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 11 Februari 2026. PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) melalui layanan angkutan kereta api kontainer, terus mengoptimalkan aspek keamanan dan keselamatan dalam pengangkutan komoditas khusus, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Layanan ini menghadirkan alternatif pengangkutan B3 yang terstandar dan dikelola secara ketat sesuai ketentuan keselamatan dan regulasi yang berlaku. Dwi Wulandari, VP of Corporate Secretary KAI Logistik, mengungkapkan bahwa angkutan B3 memerlukan penanganan khusus, karena termasuk dalam kategori dangerous goods. “Oleh karena itu, seluruh layanan angkutan B3 melalui kereta api dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi. Layanan angkutan melalui kereta api telah mengantongi perizinan dari regulator sehingga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi Pelanggan,” Jelas Dwi. Hingga saat ini, KAI Logistik telah memperoleh izin pengangkutan untuk 12 jenis dangerous goods/B3 di antaranya Nitrogen, Amonia, Argon, Asam Sulfat, Etanol, Hidrogen Peroksida, Isopropil Alkohol, Natrium Hidroksida, Fenol, Karbon Dioksida, Heksana, Metanol. Distribusi komoditas B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Proses distribusi harus memenuhi standar tinggi dalam hal pengemasan, pelabelan, dan manajemen risiko.