KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan KAI dinilai sudah mematuhi syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19. "KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Kamis (17/3).
KAI Masih Menunggu Aturan Pelaksanaan Angkutan Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan KAI dinilai sudah mematuhi syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19. "KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Kamis (17/3).