KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Untuk itu, masyarakat diharapkan tak perlu khawatir ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api. "Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu, (29/12). Di sisi lain, Ixfan menyampaikan, pihaknya mencatat telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 periode 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
KAI Pastikan Tiket Kereta Api Tak Kena PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Untuk itu, masyarakat diharapkan tak perlu khawatir ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api. "Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu, (29/12). Di sisi lain, Ixfan menyampaikan, pihaknya mencatat telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 periode 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
TAG: