KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengumumkan skema penyelenggaraan sarana dan prasana Light Rail Transite (LRT) pada 7 Desember 2017. Dalam skema itu pemerintah menyatakan investasi LRT akan menggunakan skema awal sesuai dengan Perpres 49/2017, di mana PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan bertindak sebagai operator sekaligus investor utama dari penyelenggaraan ini. Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan surat kepada pemerintah terkait penarikan KAI sebagai investor utama penyelenggaraan LRT. Alasannya, Kementerian BUMN khawatir likuiditas KAI bakal terganggu apalagi dengan menggelembungnya pendanaan proyek ini. Meski demikian, Didiek Hartyanto, Direktur Keuangan KAI mengatakan, proyek LRT sama sekali tidak akan mengganggu likuiditas KAI, lantaran perusahaan telah memperoleh pendanaan lewat obligasi yang diterbitkan.
KAI: Proyek LRT tidak mengganggu likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengumumkan skema penyelenggaraan sarana dan prasana Light Rail Transite (LRT) pada 7 Desember 2017. Dalam skema itu pemerintah menyatakan investasi LRT akan menggunakan skema awal sesuai dengan Perpres 49/2017, di mana PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan bertindak sebagai operator sekaligus investor utama dari penyelenggaraan ini. Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan surat kepada pemerintah terkait penarikan KAI sebagai investor utama penyelenggaraan LRT. Alasannya, Kementerian BUMN khawatir likuiditas KAI bakal terganggu apalagi dengan menggelembungnya pendanaan proyek ini. Meski demikian, Didiek Hartyanto, Direktur Keuangan KAI mengatakan, proyek LRT sama sekali tidak akan mengganggu likuiditas KAI, lantaran perusahaan telah memperoleh pendanaan lewat obligasi yang diterbitkan.