JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah berupaya menyelamatkan aset negara yang sedang menjadi sengketa. Salah satunya adalah tanah milik PT KAI di sekitar Stasiun Kereta Api Medan, Sumatera Utara. Tanah seluas kurang lebih 7,3 hektar itu diklaim dimiliki PT Agra Citra Kharisma (PT ACK). " Di sana malah sudah berdiri Medan Mall," kata Direktur Utama PT KAI, Ignasius Jonan, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3).
Pembangunan mal itu bisa dinilai janggal karena tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitu pula apartemen dan ruko yang juga sudah berdiri. Penyelamatan tanah milik KAI di Medan ini bisa dibilang berliku. Pada 2011, PT ACK menggungat PT KAI, Pemerintah Kota Medan dan BPN di Pengadilan Negeri Medan. Tidak terima, Januari 2012 PT KAI melakukan banding dan kalah oleh Putusan Pengadilan Negeri Sumatera Utara. Sayang, saat PT KAI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), benteng terakhir peradilan itu menolak kasasi KAI.
Tak putus asa, pada 18 September 2013, KAI kembali melakukan upaya hukum lewat Peninjauan Kembali (PK). Ini merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan PT KAI untuk menyelamatkan aset negara. Selain Medan, menurut Sugeng Priyono, Humas PT KAI, pihaknya juga tengah menyelamatkan aset di Jalan Tidar, Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, upaya tersebut masih dalam tahap pengembangan dan berkasnya sudah sampai di Kejaksaan. "Kita tidak boleh bongkar paksa, makanya pakai cara hukum seperti ini," tegasnya. KAI mencatat, total ada 180 juta meter persegi tanah milik negara yang dianggap tanah bebas. Sebagian besar tanah itu memang berpotensi bermasalah. Kini KAI sedang mengupayakan penyelamatan aset tersebut. "Kecepatan kami dalam upaya menyelamatkan aset tersebut sekitar satu setengah juta meter persegi per tahun. Jadi, masih sangat lama kalau mau membebaskan semua," ujar Sugeng. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan