KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mewajibkan para pengguna KTL untuk tetap menggunakan masker saat berada di stasiun dan perjalanan kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik. Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. “KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Jumat (20/5).
KAI Tetap Wajibkan Pelanggan Gunakan Masker Saat di Stasiun dan Kereta Api
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mewajibkan para pengguna KTL untuk tetap menggunakan masker saat berada di stasiun dan perjalanan kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik. Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. “KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Jumat (20/5).