KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyebut, ada sekitar 1.709 calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang di tolak untuk melakukan perjalanan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penolakan dilakukan dengan beberapa alasan. Salah satunya, tidak membawa surat pernyataan bebas infeksi covid-19 atau virus corona. Menurutnya, setiap calon penumpang memang diwajibkan membawa surat keterangan sehat atau tidak terinfeksi virus corona. Baca Juga: Mulai hari Minggu (14/6), Stasiun Pasar Senen berangkatkan 3 kereta api jarak jauh
Kewajiban tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, sebagian besar calon penumpang kereta yang ditolak tidak membawa berkas tersebut. "Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh mereka yang tidak menyertakan surat bebas covid-19 (virus corona)," ungkap Joni dalam keterangan resmi, Selasa (16/6). Selain surat bebas covid, penolakan juga dilakukan karena sejumlah penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penolakan ini terjadi pada penumpang yang berangkat dari dan menuju DKI Jakarta. Joni menjelaskan, beberapa penumpang lainnya ditolak karena tidak memakai jaket atau baju lengan panjang, surat bebas virus corona yang telah kadaluwarsa, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat berangkat. "Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," ujar Joni. Baca Juga: Meski pendapatannya turun akibat corona, Kemenhub sebut tarif KRL tak akan naik