KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup sejumlah perlintasan sebidang. Berdasarkan keterangan resmi KAI, sejak awal tahun 2024 hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara selama periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik. VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. ”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne. Baca Juga: KAI Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 triliun, Kuponnya Bisa Mencapai 7,3% Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan. Sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang. Anne mengatakan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api: 1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. 2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. 3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan. 4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen). Baca Juga: Catat! KAI Perpanjang Relasi KA Blambangan Ekspres hingga Pasarsenen Mulai Hari Ini