KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% untuk pengangkutan barang menggunakan kereta api. Demi mendorong minat pemilik barang atau pengusaha untuk mulai menggunakan moda angkutan ini. Komisaris KAI Cris Kuntadi mengatakan, pihaknya secara informal sudah mengajukan hal tersebut dan disambut baik untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya pembebasan ini dinilai akan memberi dampak positif. Apalagi tarif yang ditawarkan oleh kereta api untuk angkut barang saat ini masih terbilang kurang kompetitif dibanding truk sehingga harganya bisa lebih mahal.
KAI usul pembebasan PPN 10% untuk angkutan barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% untuk pengangkutan barang menggunakan kereta api. Demi mendorong minat pemilik barang atau pengusaha untuk mulai menggunakan moda angkutan ini. Komisaris KAI Cris Kuntadi mengatakan, pihaknya secara informal sudah mengajukan hal tersebut dan disambut baik untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya pembebasan ini dinilai akan memberi dampak positif. Apalagi tarif yang ditawarkan oleh kereta api untuk angkut barang saat ini masih terbilang kurang kompetitif dibanding truk sehingga harganya bisa lebih mahal.