KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan ini dikeluarkan demi menyelaraskan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5). Baca Juga: Penumpang dari dan ke Stasiun Gambir, wajib bawa surat izin keluar masuk Jakarta
KAI wajibkan penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta memiliki SIKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan ini dikeluarkan demi menyelaraskan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5). Baca Juga: Penumpang dari dan ke Stasiun Gambir, wajib bawa surat izin keluar masuk Jakarta