KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan ini dikeluarkan demi menyelaraskan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5). Baca Juga: Penumpang dari dan ke Stasiun Gambir, wajib bawa surat izin keluar masuk Jakarta
Adapun aturan mengenai pembuatan SIKM ini, tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Joni menjelaskan, pada saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Apabila calon penumpang memiliki berkas lengkap dan sesuai, maka Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun akan mengizinkan calon penumpang untuk membeli tiket kereta di loket. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7 sebelum tanggal keberangkatan. Jika calon penumpang tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka mereka tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100%.