JAKARTA. Perkara dugaan suap ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mulai terang benderang. Hal ini terungkap dalam sidang perdana Sudi Wantoko Direktur Keuangan dan Human Capital dan Dandung Pamularno Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya (Persero) dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (22/6). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa keduanya telah menjanjikan memberi uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika sejumlah US$ 186.035 kepada Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu. "Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa (Sudi Wantoko) yang menurut terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Irene Putri dalam persidangan, Rabu (22/6).
Kajati DKI disebut terima suap dari PT Abipraya
JAKARTA. Perkara dugaan suap ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mulai terang benderang. Hal ini terungkap dalam sidang perdana Sudi Wantoko Direktur Keuangan dan Human Capital dan Dandung Pamularno Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya (Persero) dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (22/6). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa keduanya telah menjanjikan memberi uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika sejumlah US$ 186.035 kepada Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu. "Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa (Sudi Wantoko) yang menurut terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Irene Putri dalam persidangan, Rabu (22/6).