JAKARTA. Pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Mudjiono (KaJi) mendesak Komisi Yudisial dan Komisi III DPR secepatnya melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap semua anggota Hakim Konstitusi yang telah mengeluarkan Keputusan MK No.41/PHPU.D-VI/2008 yang memuat keputusan untuk menolak register perkara permohonan Keberatan Tim Kaji. Hal tersebut disampaikan Khofifah Indar parawangsa didampingi Ketua Tim Kuasa Kaji, Muhammad Asrun. "telah terjadi malpraktik administrasi oleh MK," ucap Asrun, Rabu (4/1). Ketika tim Kaji mendaftarkan permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Jatim No.01 tahun 2009, MK belum pernah memberikan nomor perkara, yang berarti MK belum memutuskan apakah permohonan keberatan itu diteruskan atau tidak. Namun Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tangga 3 Februari menolak register perkara permohonan Keberatan Tim Kaji, sekaligus mengesahkan keputusan KPU Jatim Nomor 1 Tahun 2008 dan keputusan KPU Jatim Nomor 2 tahun 2009 yang menetapkan pasangan Karsa sebagai calon terpilih gubernur Jawa Timur Kaji menyatakan bahwa penolakan register perkara oleh MK, tidak melalui pemeriksaan proses persidangan yang terbuka, jujur, dan tidak memihak. Melainkan hanya mendengar keterangan KPU Provisi Jatim secara sepihak. "MK menyatakan kami kurang bukti, padahal kami punya bukti valid bahwa ada politik uang," kata Asrun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kaji Desak Komisi Yudisial dan DPR Usut Hakim MK
JAKARTA. Pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Mudjiono (KaJi) mendesak Komisi Yudisial dan Komisi III DPR secepatnya melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap semua anggota Hakim Konstitusi yang telah mengeluarkan Keputusan MK No.41/PHPU.D-VI/2008 yang memuat keputusan untuk menolak register perkara permohonan Keberatan Tim Kaji. Hal tersebut disampaikan Khofifah Indar parawangsa didampingi Ketua Tim Kuasa Kaji, Muhammad Asrun. "telah terjadi malpraktik administrasi oleh MK," ucap Asrun, Rabu (4/1). Ketika tim Kaji mendaftarkan permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Jatim No.01 tahun 2009, MK belum pernah memberikan nomor perkara, yang berarti MK belum memutuskan apakah permohonan keberatan itu diteruskan atau tidak. Namun Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tangga 3 Februari menolak register perkara permohonan Keberatan Tim Kaji, sekaligus mengesahkan keputusan KPU Jatim Nomor 1 Tahun 2008 dan keputusan KPU Jatim Nomor 2 tahun 2009 yang menetapkan pasangan Karsa sebagai calon terpilih gubernur Jawa Timur Kaji menyatakan bahwa penolakan register perkara oleh MK, tidak melalui pemeriksaan proses persidangan yang terbuka, jujur, dan tidak memihak. Melainkan hanya mendengar keterangan KPU Provisi Jatim secara sepihak. "MK menyatakan kami kurang bukti, padahal kami punya bukti valid bahwa ada politik uang," kata Asrun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News