KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penerapan penggunaan mata uang digital di Tanah Air, masih perlu dikaji. Tujuannya, untuk semakin memperkuat sistem pembayaran, mengingat kebutuhan masyarakat terus meningkat. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Seminar tentang Standarisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) dan Penerapannya, di International Telecommunication Union (ITU) dengan Cornell Research Academy, New York akhir pekan lalu. Wimboh menyampaikan, penggunaan e-money dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan, sehingga banyak negara mulai mengkaji dan mencoba menerapkan Central Bank Digital currency (CBDC) dan Crypto Fiat Currency yang menggunakan teknologi Block Chain (Distributed Ledger Technology) serta didukung oleh sovereign currency (diterbitkan oleh Bank Sentral).
Kaji mata uang digital, OJK berkomtmen dukung fintech dan pembayaran digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penerapan penggunaan mata uang digital di Tanah Air, masih perlu dikaji. Tujuannya, untuk semakin memperkuat sistem pembayaran, mengingat kebutuhan masyarakat terus meningkat. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Seminar tentang Standarisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) dan Penerapannya, di International Telecommunication Union (ITU) dengan Cornell Research Academy, New York akhir pekan lalu. Wimboh menyampaikan, penggunaan e-money dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan, sehingga banyak negara mulai mengkaji dan mencoba menerapkan Central Bank Digital currency (CBDC) dan Crypto Fiat Currency yang menggunakan teknologi Block Chain (Distributed Ledger Technology) serta didukung oleh sovereign currency (diterbitkan oleh Bank Sentral).