KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, bahwa kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Berkenaan dengan itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Kaji Ulang Usulan Biaya Haji, Kemenag Akan Konsultasi dengan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, bahwa kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Berkenaan dengan itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.