JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji membentuk asuransi bencana. Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mengkaji rencana tersebut.Cuma, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku belum mempunyai anggaran untuk asuransi bencana itu. Namun, bila asuransi bencana ini terbentuk, Agus berjanji mengusulkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011.Pembentukan asuransi bencana ini merupakan respons pemerintah atas musibah yang berulang kali terjadi. Pembentukan asuransi bencana ini diharapkan meringankan beban pemerintah serta membantu korban yang tertimpa musibah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kajian asuransi bencana tiga bulan
JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji membentuk asuransi bencana. Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mengkaji rencana tersebut.Cuma, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku belum mempunyai anggaran untuk asuransi bencana itu. Namun, bila asuransi bencana ini terbentuk, Agus berjanji mengusulkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011.Pembentukan asuransi bencana ini merupakan respons pemerintah atas musibah yang berulang kali terjadi. Pembentukan asuransi bencana ini diharapkan meringankan beban pemerintah serta membantu korban yang tertimpa musibah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News