JAKARTA. Perubahan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi saat ini terlalu cepat. Pemerintah, seharusnya melakukan kajian triwulan untuk menganalisa dampak dari kenaikan dan penurunan harga BBM bersubsidi tersebut. "Kajian atas kenaikan itu sebaiknya tiga bulan sekali," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah saat diskusi Polemik bertajuk "Pusing Pala Rakyat", Sabtu (4/4). Abdullah mengatakan, ketika harga BBM bersubsidi naik, harga kebutuhan bahan pokok ikut naik. Namun, kondisi berbeda justru terjadi saat harga BBM subsidi turun. Harga kebutuhan bahan pokok tak ikut turun secara langsung. "Struktur ekonomi di Indonesia belum sempurna. Harga tidak kaku, ketika harga BBM naik semua naik, harga turun tidak langsung turun," ujarnya. Kenaikan ini, lanjut Abdullah, merupakan imbas kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem mekanisme pasar secara tidak langsung. Meskipun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan agar pemerintah tidak menerapkan mekanisme pasar di dalam kebijakan BBM bersubsidi. "Bisa dikatakan ini ikut mekanisme pasar malu-malu," katanya. (Dani Prabowo) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kajian kenaikan harga BBM sebaiknya 3 bulan sekali
JAKARTA. Perubahan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang terjadi saat ini terlalu cepat. Pemerintah, seharusnya melakukan kajian triwulan untuk menganalisa dampak dari kenaikan dan penurunan harga BBM bersubsidi tersebut. "Kajian atas kenaikan itu sebaiknya tiga bulan sekali," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah saat diskusi Polemik bertajuk "Pusing Pala Rakyat", Sabtu (4/4). Abdullah mengatakan, ketika harga BBM bersubsidi naik, harga kebutuhan bahan pokok ikut naik. Namun, kondisi berbeda justru terjadi saat harga BBM subsidi turun. Harga kebutuhan bahan pokok tak ikut turun secara langsung. "Struktur ekonomi di Indonesia belum sempurna. Harga tidak kaku, ketika harga BBM naik semua naik, harga turun tidak langsung turun," ujarnya. Kenaikan ini, lanjut Abdullah, merupakan imbas kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem mekanisme pasar secara tidak langsung. Meskipun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan agar pemerintah tidak menerapkan mekanisme pasar di dalam kebijakan BBM bersubsidi. "Bisa dikatakan ini ikut mekanisme pasar malu-malu," katanya. (Dani Prabowo) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News