JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dinilai sangat sulit untuk diikuti. Menurut Koordinator Bidang Kajian Strategis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan F Koropitan, peraturan ini memaksa untuk mempertimbangkan aspek teknis sekaligus meningkatkan lingkungan sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, peraturan ini harus terintegrasi dengan penghitungan teknis tata ruang, baik darat, laut, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kajian lingkungan hidup reklamasi DKI belum jelas
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dinilai sangat sulit untuk diikuti. Menurut Koordinator Bidang Kajian Strategis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan F Koropitan, peraturan ini memaksa untuk mempertimbangkan aspek teknis sekaligus meningkatkan lingkungan sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, peraturan ini harus terintegrasi dengan penghitungan teknis tata ruang, baik darat, laut, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).