JAKARTA. Sejak tahun lalu, pemerintah mengkaji opsi pensiun dini untuk merampingkan struktur pegawai negeri sipil (PNS) dan menekan anggaran pensiun yang terus membengkak setiap tahun. Namun, kebijakan tersebut sepertinya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini. Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) Rusdianto mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan pensiun dini belum bisa dilaksanakan. Pertama, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih dalam proses penggodokan. "Sedang diproses dan masih ada pembicaraan-pembicaraan dalam penyusunan aturannya," katanya, Rabu (19/12).
Kajian pensiun dini belum rampung
JAKARTA. Sejak tahun lalu, pemerintah mengkaji opsi pensiun dini untuk merampingkan struktur pegawai negeri sipil (PNS) dan menekan anggaran pensiun yang terus membengkak setiap tahun. Namun, kebijakan tersebut sepertinya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini. Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) Rusdianto mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan pensiun dini belum bisa dilaksanakan. Pertama, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih dalam proses penggodokan. "Sedang diproses dan masih ada pembicaraan-pembicaraan dalam penyusunan aturannya," katanya, Rabu (19/12).