JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pertanian (Kemtan) membuat kajian tentang pembentukan Badan Nasional Karantina. Pembentukan Badan Nasional Karantina ini merupakan amanat bab 10 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina. Dalam bab tersebut, mengamanatkan penggabungan dari institusi karantina di beberapa kementerian.Kajian tersebut diserahkan ke Komisi IV paling lama dua bulan setelah raker berlangsung. Di samping itu, Komisi IV juga meminta pemerintah segera mengambil keputusan tentang penggabungan lembaga karantina paling lama 4 bulan terhitung setelah raker atau dua bulan setelah kajian selesai.Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan oleh Komisi IV dan Kemtan, Senin (3/4) di ruang rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi IV sekaligus pimpinan raker, Herman Khaeron mengatakan pihaknya telah memiliki kajian tentang efektifitas penggabungan lembaga karantina, diantaranya penghematan anggaran dan koordinasi tugas yang lebih baik.
Kajian penyatuan badan karantina harus kelar Juni
JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pertanian (Kemtan) membuat kajian tentang pembentukan Badan Nasional Karantina. Pembentukan Badan Nasional Karantina ini merupakan amanat bab 10 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina. Dalam bab tersebut, mengamanatkan penggabungan dari institusi karantina di beberapa kementerian.Kajian tersebut diserahkan ke Komisi IV paling lama dua bulan setelah raker berlangsung. Di samping itu, Komisi IV juga meminta pemerintah segera mengambil keputusan tentang penggabungan lembaga karantina paling lama 4 bulan terhitung setelah raker atau dua bulan setelah kajian selesai.Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan oleh Komisi IV dan Kemtan, Senin (3/4) di ruang rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi IV sekaligus pimpinan raker, Herman Khaeron mengatakan pihaknya telah memiliki kajian tentang efektifitas penggabungan lembaga karantina, diantaranya penghematan anggaran dan koordinasi tugas yang lebih baik.