KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty menyoroti rendahnya realisasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang 2026.
Berdasarkan kajian UI, realisasi restitusi PPN saat ini baru mencapai 12,4%, jauh di bawah estimasi tingkat restitusi yang dinilai wajar sebesar 27,2% dari total PPN. Telisa mengatakan angka tersebut menunjukkan tingkat restitusi PPN di Indonesia saat ini masih relatif rendah.
"Realisasi saat ini adalah 12,4%. Berarti memang sekarang kita terlalu rendah restitusinya, karena di tahan tadi," ujar Telisa dalam forum diskusi kebijakan publik, Kamis (17/9/2026). Kajian itu juga membandingkan tingkat restitusi Indonesia dengan sejumlah negara lain. Kanada tercatat memiliki porsi restitusi sekitar 50,3%, Belanda 50%, dan Swedia 48,6%.
Baca Juga: DJP Masih Kaji Skema Restitusi PPN untuk Ekspor SDA Lewat Danantara DSI Sementara itu, berdasarkan kompilasi berbagai penelitian yang digunakan dalam kajian, tingkat restitusi PPN yang dinilai wajar untuk Indonesia diperkirakan sekitar 27,2% dari total PPN. Telisa menambahkan, ngka 27,2% tersebut dapat menjadi salah satu acuan untuk melihat kewajaran tingkat restitusi PPN di Indonesia. Bahkan, batas atas kewajaran diperkirakan berada di kisaran 30%–35%. Jika tingkat restitusi telah melampaui batas tersebut, terdapat kemungkinan munculnya faktor lain, termasuk potensi kecurangan. Namun, kondisi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai fraud hanya berdasarkan tingginya tingkat restitusi.
Baca Juga: DJP Siapkan Aturan Restitusi PPN untuk Ekspor SDA Lewat Danantara DSI Telisa menjelaskan tingkat restitusi yang tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya peningkatan kecurangan pajak. Tingkat restitusi dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari karakteristik perekonomian, tingkat investasi, aktivitas ekspor, desain sistem PPN, tingkat kepatuhan, hingga kapasitas administrasi perpajakan.
Dia menuturkan restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme kredit faktur dalam sistem PPN. Ketika pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka akan muncul posisi PPN lebih bayar yang dapat diajukan untuk restitusi. Oleh karena itu, UI mendorong pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan restitusi. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan dan risiko yang berbeda dinilai tidak seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama.
Baca Juga: Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News