JAKARTA. Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak memanggil paksa DM, pelajar sekolah menengah kejuruan, yang menjadi saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. DM telah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi.Seto yang biasa disapa Kak Seto ini menyarankan, KPK memeriksa DM dengan mendatangi kediamannya. "Memang sesuai undang-undang perlindungan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa," kata Seto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/5/2013), seusai mengunjungi seorang tahanan KPK untuk keperluan konsultasi.Selain itu, menurut Seto, pemeriksaan DM juga memerlukan mediator atau pihak ketiga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Komnas Anak. Dia mengatakan, mediator diperlukan agar pemeriksaan nanti tidak bernuansa kekerasan."Karena takutnya itu justru melanggar hak-hak anak jadi sebaiknya tidak dengan paksaan," ungkap Seto.Seto juga mengatakan, proses hukum KPK bisa berdampak secara psikologis bagi DM. Tidak semua anak, katanya, siap untuk berhadapan dengan hukum. DM dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia dipanggil sebagai saksi bagi Luthfi Hasan Ishaaq. Diduga, DM memiliki hubungan khusus dengan Luthfi. Terkait pemeriksaan DM, sebelumnya KPK menyatakan bisa memanggil paksa dia jika memang diperlukan dalam penyidikan. Kompas.comCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kak Seto: KPK tak boleh paksa DM
JAKARTA. Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak memanggil paksa DM, pelajar sekolah menengah kejuruan, yang menjadi saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. DM telah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi.Seto yang biasa disapa Kak Seto ini menyarankan, KPK memeriksa DM dengan mendatangi kediamannya. "Memang sesuai undang-undang perlindungan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa," kata Seto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/5/2013), seusai mengunjungi seorang tahanan KPK untuk keperluan konsultasi.Selain itu, menurut Seto, pemeriksaan DM juga memerlukan mediator atau pihak ketiga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Komnas Anak. Dia mengatakan, mediator diperlukan agar pemeriksaan nanti tidak bernuansa kekerasan."Karena takutnya itu justru melanggar hak-hak anak jadi sebaiknya tidak dengan paksaan," ungkap Seto.Seto juga mengatakan, proses hukum KPK bisa berdampak secara psikologis bagi DM. Tidak semua anak, katanya, siap untuk berhadapan dengan hukum. DM dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia dipanggil sebagai saksi bagi Luthfi Hasan Ishaaq. Diduga, DM memiliki hubungan khusus dengan Luthfi. Terkait pemeriksaan DM, sebelumnya KPK menyatakan bisa memanggil paksa dia jika memang diperlukan dalam penyidikan. Kompas.comCek Berita dan Artikel yang lain di Google News