JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdawak Ahok. Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan kasus itu saat agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).Awalnya JPU, Ali Mukartono, meminta majelis hakim menolak Andi menjadi saksi dalam persidangan kasus itu yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Sealtan, Selasa (7/3). Ali berargumen, Andi pernah hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan Ahok.Saat mendengar permintaan itu, penasihat hukum Ahok, mengatakan bahwa Andi tak berbicara dengan saksi lain dalam persidangan. Penasihat hukum juga mengatakan JPU seharusnya meminta Andi keluar bila mengetahui dia ada di ruang persidangan.
Hakim tolak kakak angkat Ahok bersaksi
JAKARTA. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdawak Ahok. Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan kasus itu saat agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).Awalnya JPU, Ali Mukartono, meminta majelis hakim menolak Andi menjadi saksi dalam persidangan kasus itu yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Sealtan, Selasa (7/3). Ali berargumen, Andi pernah hadir dalam pemeriksaan saksi di persidangan Ahok.Saat mendengar permintaan itu, penasihat hukum Ahok, mengatakan bahwa Andi tak berbicara dengan saksi lain dalam persidangan. Penasihat hukum juga mengatakan JPU seharusnya meminta Andi keluar bila mengetahui dia ada di ruang persidangan.