Kakak terjerat korupsi, Presiden Korsel minta maaf



SEOUL. Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak menyampaikan permintaan maaf terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan kakak laki-lakinya.

"Saudara setanah air Korea Selatan, insiden-insiden memalukan baru-baru ini terjadi di keluarga saya dan mereka di sekitar saya, dan telah menimbulkan keresahan mendalam bagi rakyat," kata Lee Myung-Bak dalam pidato televisi pada Selasa, 24 Juli.

"Saya menundukkan kepala dan meminta maaf karena menimbulkan kekhawatiran publik sebagai akibat insiden-insiden itu," kata Lee Myung-Bak dalam pidato singkat.


"Semakin lama saya memikirkan hal itu, semakin besar dunia saya tampak runtuh dan saya tidak bisa menatap ke depan," tambahnya.

"Siapa yang bisa saya salahkan pada tahap ini? Semuanya sebagai akibat ketidakmampuan saya. Saya akan menerima segala akibatnya," tutur Presiden Korea Selatan.

Kakak Presiden Lee Myung-Bak, Lee Sang-Deuk ditahan awal bulan ini sambil menunggu sidang kasus korupsi.

Pihak penuntut mengatakan, mantan anggota parlemen itu menerima dana dari beberapa bank bermasalah antara tahun 2007 hingga 2011.

Lee Sang-Deuk, 76, dituduh menerima dana sekitar US$ 525.000 atau sekitar Rp 4,9 miliar sebagai imbalan atas upaya Lee Sang-Deuk membantu bank-bank bermasalah menghindari audit dan sanksi.

Dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kakak presiden ini merupakan skandal terbaru dari serangkaian kasus yang melibatkan orang-orang di sekitar presiden.

Para wartawan mengatakan kasus ini bisa merusak citra partai pimpinan Lee Myung-Bak menjelang pemilihan presiden Desember mendatang.

Masa jabatan Presiden Lee akan berakhir Februari 2013 untuk masa jabatan selama lima tahun dan sesuai dengan konstitusi Korea Selatan, presiden tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.

Wartawan BBC di Seoul, Lucy Williamson, melaporkan Presiden Lee telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf secara terbuka selama dia memegang jabatan presiden. Permintaan maaf sebelumnya disampaikan sebelum kakaknya secara resmi dikenai dakwaan.

Editor: Asnil Amri