KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Singapura. Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk membayar lebih dari US$ 205 juta dalam perkara pailit PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST). Dikutip dari Straitstimes.com, 17 Juli 2019, perusahaan yang didirikan putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutama Mandala Putra alias Tommy itu kalah berperkara dengan Borelli Walsh, likuidator kepailitan Humpuss Sea Tranport. Konsekuensinya, induk usaha HST, HITS harus membayar sebesar USS 205 juta atau S$ 278,4 juta atau senilai Rp 2,05 triliun ke Borelli. Dalam kurs rupiah Rp 14.000, nilai ini setara Rp 2 triliun lebih. Perinciannya: sebesar US$ 170,3 juta, di luar bunga sejak tahun 2014 ditambah biaya pengadilan yang dibebankan sebesar SGD 649.815.
Kalah berperkara, pengadilan tinggi Singapura minta Humpuss (HITS) bayar US$ 205 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari Singapura. Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk membayar lebih dari US$ 205 juta dalam perkara pailit PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST). Dikutip dari Straitstimes.com, 17 Juli 2019, perusahaan yang didirikan putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutama Mandala Putra alias Tommy itu kalah berperkara dengan Borelli Walsh, likuidator kepailitan Humpuss Sea Tranport. Konsekuensinya, induk usaha HST, HITS harus membayar sebesar USS 205 juta atau S$ 278,4 juta atau senilai Rp 2,05 triliun ke Borelli. Dalam kurs rupiah Rp 14.000, nilai ini setara Rp 2 triliun lebih. Perinciannya: sebesar US$ 170,3 juta, di luar bunga sejak tahun 2014 ditambah biaya pengadilan yang dibebankan sebesar SGD 649.815.